Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan

Umum

  1. Sistem JUALBELI adalah mekanisme pasar dalam bentuk digital yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi jual beli syariah
  2. Setiap transaksi jual beli akan menggunakan akad-akad syariah yang ditentukan

PENDAFTARAN

  1. Penjual adalah:
    1. Organisasi: Organisasi adalah organisasi sosial, organisasi profesional, kelompok lainnya
    2. Organisasi masyarakat
    3. Perorangan
      1. Perorangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI); definisi WNI mengacu pada UU RI No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI atau peraturan perundangan yang berlaku
      2. WNI yang beraliansi dengan organisasi
  2. Hak dan kewajiban penjual mengikat setiap penjual
  3. Setiap penjual dapat mendaftarkan satu jenis produk atau lebih dari jenis produk
  4. Hak dan kewajiban selaku penjual akan berakhir pada saat penjual mengisi form pengunduran diri dari sistem JUALBELI

AKAD SYARIAH

  1. Simsarah adalah pihak (jualbeli) manjadi perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam pasar digital jualbeli.market, dan pihak jualbeli berhak mendapatkan ujroh atas kegiatan tersebut.
  2. Musyawamah adalah akad jual beli dimana penjual hanya menunjukan harga jual barangnya tanpa menjelaskan harga perolehan barangnya serta keuntungan yang diperoleh.
  3. Wadi'ah adalah akad pembeli yang menitipkan uangnya kepada pihak jualbeli dengan tujuan untuk dibayarkan kepada penjual apabila barang yang dibelinya telah diterima sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang dipesan.
  4. Wakalah adalah akad pembeli mewakilkan kepada pihak jualbeli untuk membayarkan sejumlah uang yang telah dititipkan, atas pesanan barangnya yang telah diterima dengan baik.

HAK PENJUAL

  1. Menjual produk atau jasa berdasarkan pesanan dari pembeli
  2. Mendapatkan keuntungan kemitraan dengan nilai dan waktu berdasarkan kesepakatan kemitraan antara penjual dengan pengelola sistem JUALBELI

KEWAJIBAN PENJUAL

  1. Menjual barang dan atau jasa dengan kualitas terbaik
  2. Menjual barang dan atau jasa sesuai dengan pesanan pembeli
  3. Mengirimkan barang dan atau jasa pesanan pembeli
  4. Hanya menjual produk-produk yang dihalalkan menurut syariat
  5. Biaya Ujroh sebesar 4% dari hasil penjualan produk barang
  6. Biaya Ujroh sebesar 7% dari hasil penjualan produk tiket wisata

PENERIMAAN DAN PENGIRIMAN PESANAN

  1. Waktu untuk melakukan konfirmasi penerimaan adalah 2x24 jam.
  2. Waktu untuk melakukan proses pengiriman pesanan adalah 2x24 jam.
  3. Melewati waktu yang telah ditentukan maka sistem akan membatalkan transaksi tersebut secara otomatis.

PENARIKAN DANA

  1. Penarikan dana atau hasil penjualan dapat dilakukan dengan nominal minimal Rp100.000.
  2. Setiap penarikan dana akan dikenakan biaya Administrasi Bank sebesar Rp2.500/sekali tarikan.