Sistem JUALBELI adalah mekanisme pasar dalam bentuk digital yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi jual beli syariah
Setiap transaksi jual beli akan menggunakan akad-akad syariah yang ditentukan
PENDAFTARAN
Penjual adalah:
Organisasi: Organisasi adalah organisasi sosial, organisasi profesional, kelompok lainnya
Organisasi masyarakat
Perorangan
Perorangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI); definisi WNI mengacu pada UU RI No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI atau peraturan perundangan yang berlaku
WNI yang beraliansi dengan organisasi
Hak dan kewajiban penjual mengikat setiap penjual
Setiap penjual dapat mendaftarkan satu jenis produk atau lebih dari jenis produk
Hak dan kewajiban selaku penjual akan berakhir pada saat penjual mengisi form pengunduran diri dari sistem JUALBELI
AKAD SYARIAH
Simsarah adalah pihak (jualbeli) manjadi perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam pasar digital jualbeli.market, dan pihak jualbeli berhak mendapatkan ujroh atas kegiatan tersebut.
Musyawamah adalah akad jual beli dimana penjual hanya menunjukan harga jual barangnya tanpa menjelaskan harga perolehan barangnya serta keuntungan yang diperoleh.
Wadi'ah adalah akad pembeli yang menitipkan uangnya kepada pihak jualbeli dengan tujuan untuk dibayarkan kepada penjual apabila barang yang dibelinya telah diterima sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang dipesan.
Wakalah adalah akad pembeli mewakilkan kepada pihak jualbeli untuk membayarkan sejumlah uang yang telah dititipkan, atas pesanan barangnya yang telah diterima dengan baik.
HAK PENJUAL
Menjual produk atau jasa berdasarkan pesanan dari pembeli
Mendapatkan keuntungan kemitraan dengan nilai dan waktu berdasarkan kesepakatan kemitraan antara penjual dengan pengelola sistem JUALBELI
KEWAJIBAN PENJUAL
Menjual barang dan atau jasa dengan kualitas terbaik
Menjual barang dan atau jasa sesuai dengan pesanan pembeli
Mengirimkan barang dan atau jasa pesanan pembeli
Hanya menjual produk-produk yang dihalalkan menurut syariat
Biaya Ujroh sebesar 4% dari hasil penjualan produk barang
Biaya Ujroh sebesar 7% dari hasil penjualan produk tiket wisata
PENERIMAAN DAN PENGIRIMAN PESANAN
Waktu untuk melakukan konfirmasi penerimaan adalah 2x24 jam.
Waktu untuk melakukan proses pengiriman pesanan adalah 2x24 jam.
Melewati waktu yang telah ditentukan maka sistem akan membatalkan transaksi tersebut secara otomatis.
PENARIKAN DANA
Penarikan dana atau hasil penjualan dapat dilakukan dengan nominal minimal Rp100.000.
Setiap penarikan dana akan dikenakan biaya Administrasi Bank sebesar Rp2.500/sekali tarikan.